Pengkepoku

Minggu, 23 Juli 2017

Etika Periklanan Indonesia

Pengertian Iklan

  Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat,penjualan, dan promosi penjualan.

Pengertian Etika Periklanan
Sedangkan etika periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihornati, ditaai, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangannya.

Etika Dan Tata Krama Periklanan
Menurut UU periklanan (20/PER/M.KOMINFO/5/2008) dan PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Etika Periklanan Indonesia (EPI) adalah sebagai berikut:

 Hak Cipta
· Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

Bahasa
· Bahasa dapat dipahami oleh khalayak sasaran, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan
Iklan
· Tidak menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama
· Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait dan sumber yang otentik.
· Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
· Tidak menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain
· Tanda Asteris (*) digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut
· Tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul
· Tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
· Tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.
· Adanya Perlindungan Hak-hak Pribadi
· Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan rentang waktu tersebut.
· Tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

A. Pencantuman Harga
· Harga suatu produk dicantumkan dengan jelas dalam iklan
· jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.



B. Janji Pengembalian Uang (warranty)
· Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap
· Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

C. Penampilan uang

· Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan
· Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih
· Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.

D. Kesaksian Konsumen (testimony)

· Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan
· Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar- benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
· Hanya untuk produk-produk yang dapat memberi bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu
Anjuran (endorsement)
· Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
· Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu
Perbandingan
· Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
· Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas
· Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak
· Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
· Tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung
· Tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing. Baik  meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
· Tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan
Tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama
· Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
· Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.

Contoh kasus iklan Telkomsel dan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama

Pembahasan kasusDalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsipdalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI,terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.


Jumat, 26 Mei 2017

BUDAYA PERUSAHAAN (UKM)

UKM Mie Ayam Fajar “Bakso”

Deskripsi Perusahan

            Mie Ayam Fajar “Bakso”  merupakan suatu kegiatan usaha yang bergerak dibidang kuliner. Mulai dibukanya yaitu di samping Mal Depok. Hingga sampai sekarang mempunya 4 cabang yang sudah menyebar di kota Depok dan Jakarta.

Profil Perusahaan

Nama perusahaan                    : Mie Ayam Fajar “Bakso”
Bidang Usaha                         : Kuliner
Nama Pemilik                          : Bapak Karno
Tahun Berdiri                          : 2004
Alamat usaha                          : Jalan Akses Ui Kelapa Dua, Depok

Visi :
1.    Membuat bakso lebih berkualitas dan berbeda dengan jenis bakso pada umumnya.
2.    Memberikan kepuasan kepada konsumen karena konsumen atau pelanggan adalah raja.

Misi :
Menjadikan bakso yg higienis, menyehatkan, dan benar-benar berasal dari daging sapi  pilihan.

Keuntungan Yang didapat

Total pendapatan per hari :
Laba Kotor : kurang lebih Rp. 5.000.000,00



Budaya Perusahaan (Corporate Culture)

        Budaya perusahan yang cocok untuk Mie Ayam Fajar “Bakso” yaitu :
1.               Lebih menjaga kebersihan di toko atau tempat makan tersebut.
2.      Membuat suasana tempat makan lebih nyaman, agar konsumen lebih betah dan ingin kembali lagi. 
3.               Para pegawai selalu memakai seragam yang sudah disediakan oleh perusahaan.
4.               Perusahaan dapat membuat strategi bisnis ke depannya untuk mencapai tujuan perusahaan.




BUDAYA PERUSAHAAN (CORPORATE CULTURE)

Definisi Budaya Perusahaan
Definisi Budaya Perusahaan yang dikemukakan oleh para ahli :
1.      Menurut Susanto, AB. (1997:3) Budaya adalah “Suatu nilai-nilai yang menjadi pedoman sumber daya manusia untuk menghadapi permasalahan eksternal dan penyesuaian integrasi ke dalam perusahaan, sehingga masing-masing anggota  organisasi harus memahami nilai-nilai yang ada dan bagaimana meraka harus bertindak atau berperilaku.”
2.      Menurut Schiffman dan Kanuk (1997) Budaya adalah “sum total of learned beliefs, values, and customes that serve to direct consumer behavior of members of a particular society”  atau budaya merupakan sekumpulan keyakinan yang dipelajari, nilai dan kebiasaan yang mengarahkan perilaku konsumen dari suatu anggota masyarakat tertentu.
3.      Menurut Denison, Daniel R (1990:2) Budaya perusahaan  adalah suatu istilah yang muncul untuk mengartikan variabel-variabel perilaku yang menarik banyak penelitian. Budaya itu sendiri mengacu pada nilai keyakinan dan prinsip-prinsip yang ada sebagai dasar untuk mengelola perusahaan.

Secara garis besar, defenisi budaya perusahaan dapat disimpulkan sebagai suatu pola asumsi dasar yang dimiliki oleh anggota perusahaan yang berisi nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang mempengaruhi pemikiran, pembicaraan, tingkah laku dan cara kerja karyawan sehari-hari, sehingga akan berdampak pada kualitas kinerja perusahaan. 

Berdasarkan definisi budaya perusahaan menurut Denison, Daniel R (1990:2), budaya sendiri juga dapat dilihat dari empat aspek, yaitu:
1.      Aspek keterlibatan
2.      Aspek misi
3.      Aspek adaptabilitas
4.      Aspek konsistensi

Tipe-tipe Budaya Perusahaan
Menurut Cameron dan Quinn, Handy (dalam Amstrong 2003) yang diterjemahkan oleh Sudarmanto (2009), mengemukakan 4 tipe budaya perusahaan. Tipe budaya perusahaan menurut Cameron dan Quinn, Handy (dalam Amstrong 2003) diantaranya yaitu:
1.      Budaya Kekuasaan (Power Culture). Merupakan sumber kekuatan inti yang menonjolkan kontrol. ada beberapa peraturan atau prosedur dan atmosfer kompetitif, berorientasi pada kekuatan, dan politis. 
2.      Budaya Peran (Role Culture). Pekerjaan dikontrol oleh prosedur dan peraturan. Peran atau deskripsi jabatan adalah lebih penting daripada orang yang mengisi jabatan tersebut.
3.      Budaya Pendukung (Support Culture). Tujuannya bersama-sama membawa orang yang tepat dan membiarkan mereka melakukan tugas. Pengaruhnya lebih didasarkan pada kekuatan ahli daripada kekuatan posisi atau pribadi.
4.      Budaya Orang (People Culture). Individu adalah titik utama, perusahaan hanya ada untuk melayani individu yang ada dalam perusahaan.

Manfaat Budaya Perusahaan
Terdapat beberapa manfaat budaya perusahan. AB. Susanto (2002) mengemukakan manfaat yang diperoleh apabila budaya perusahaan itu dipahami dan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1.      Bagi Sumber Daya Manusia 
·         Memberikan arah atau pedoman berperilaku di dalam perusahaan. Dalam hal ini sumber daya manusia tidak dapat semena-mena bertindak atau berperilaku sekehendak hati, melainkan harus menyesuaikan diri dengan siapa dan dimana dia berada. 
·         Mendorong sumber daya manusia mencapai prestasi kerja atau produktivitas yang baik. Hal ini dapat dicapai apabila proses sosialisasi dapat dilakukan dengan tepat sasaran. 
·         Memiliki atau mengetahui secara pasti tentang karirnya di perusahaan sehingga mendorong mereka untuk konsisten dan tanggungjawab.
2.      Bagi Perusahaan 
·         Sebagai salah satu unsur yang dapat menekan turn over karyawan ini dapat dicapai karena budaya perusahaan mendorong sumber daya manusia memutuskan untuk berkembang bersama perusahaan. 
·         Sebagai pedoman di dalam menentukan kebijakan yang berkenaan dengan ruang lingkup kegiatan intern perusahaan seperti tata tertib, administrasi, hubungan antar bagian, penghargaan prestasi sumber daya manusia, penilaian kinerja, dan lain-lain. 


Kesimpulan
Budaya perusahaan perlu dibentuk dan dipelajari oleh semua perusahaan atau organisasi agar terciptanya suatu perusahaan atau organisasi yang efektif. Budaya perusahaan dapat berperan penting dalam menciptakan jati diri, mengembangkan keikutsertaan pribadi dengan perusahaan dan menyajikan pedoman perilaku kerja bagi karyawan.


Sumber :
http://andhy-brenjenk.blogspot.co.id/2011/05/makalah-budaya-organisasi-dalam.html

Selasa, 02 Mei 2017

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Perkembangan Konsep CSR Periode Tahun 1970-1980-an

Periode awal tahun 1970-an mencatat babak penting perkembangan konsep CSR ketika para pimpinan perusahaan terkemuka di Amerika serta para peneliti yang diakui dalam bidangnya membentuk Committee for Economic Development (CED). Salah satu pernyataan CED (1971) yang dituangkan dalam laporan berjudul “Social Responsibilities of Business Corporations” adalah tentang pelaku usaha yang harus merangkul masyarakatnya karena memiliki tanggung jawab yang lebih besar, dan diminta memberikan kontribusi yang besar kepada bangsa Amerika.
CED membagi tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam tiga lingkaran tanggung jawab, yakni Inner Circle of Rresponsibilities, Intermediate Circle of Responsibilites, and Outer Circle of Responsibilities.
Carrol (1979) menjelaskan komponen-komponen tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam empat kategori, yaitu :
1.      Economonic Responsibilites : tanggung jawab sosial utama perusahaan adalah tanggung jawab ekonomi
2.      Legal Responsibilities : masyarakat berharap bisnis dijalankan dengan menaati hukum.
3.      Ethical Responsibilities : masyarakat berharap perusahaan menjalankan bisnis secara etis.
4.      Discretionary responsibilities : masyarakat mengharapkan keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi mereka.

Pada permulaan awal tahun 1970-an beberapa ahli seperti Frederick (1978) dan Sethi (1975, 1979) mengajukan kritik terhadap konsep CSR yaitu CSR tidak memberikan kontribusi yang cukup mengenai apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menanggapi suatu masalah atau tekanan dari masyarakat. Konsep CSR hanya menjelaskan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan terhadap masyarakat yang dijabarkan dalam konsep CSR oleh Carrol (1979) sebagai economic responsibilities, ethical responsibilities, legal responsibilities,serta discretionary responsibilities.Frederick (1978) dan Sethi (1975, 1979) menawarkan konsep corporate social responsiveness. Yang dimaksud dengan corporate social responsiveness adalah “the capacity of a corporation to respond pressures”.

           Perkembangan CSR pada tahun 1970-1980-an juga adanya kebutuhan dari perusahaan- perusahaan yang melakukan aktivitas CSR agar dapat mengukur aktivitas CSR. Biaya dalam melaksanakan CSR merupakan biaya dari pemegang saham sehingga harus dipertanggung jawabkan oleh manajer perusahaan.
            Aktivitas tanggung jawab social perusahaan yang tidak semata-mata bersifat derma (charity) antara lain ditunjukkan oleh kegiatan CSR yang dilakukan oleh Unilever. Pada tahun 2007 PT Unilever Indonesia memperoleh 7 penghargaan dari 9 penghargaan dalam “Anugerah Business Review 2007” yang diselenggarakan oleh majalah Business Review. Ketujuh penghargaan adalah sebagai berikut :
1.      Korporasi Terbaik nomor satu
2.      Keuangan Terbaik berdasarkan economic value added nomor satu
3.      Sistem Manajemen K3, Mutu, dan Lingkungan Terbaik nomor satu
4.      Sekretaris Perusahaan Terbaik nomor satu
5.      Program Kepedulian Sosial Terbaik nomor satu
6.      CEO Terbaik nomor dua
7.      Inovasi Bisnis dan Pemasaran Terbaik nomor empat

Judul Buku      : Corporate Social Responsibility ; From Charity to Sustainability
Penulis            : Ismail Solihin, S.E
Penerbit           : Salemba Empat, 2009.

Senin, 27 Maret 2017

ETIKA BISNIS

Efek dari etika konteks dan ketidakjujuran pada sikap penghasilan Manajemen di Cina

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki efek dari industri Cina akuntan
persepsi konteks etis dalam organisasi dan Machiavellianism pada sikap
manajemen pendapatan.

Studi ini memberikan beberapa temuan terhadap sikap penghasilan
Manajemen di daratan Cina, dan menimbulkan pertanyaan yang harus ditangani di masa depan
penelitian. Hasilnya menunjukkan bahwa jika akuntan profesional merasakan organisasi
penekanan pada melayani kepentingan publik (kebajikan/cosmopolitan iklim), mereka akan
melihat akuntansi manajemennya pendapatan lebih keras. Akuntan profesional kode
perilaku menekankan pentingnya melayani kepentingan publik,tetapi hal ini
tradisional telah paling erat kaitannya dengan fungsi audit yang independen.

Memang, kita adalah studi pertama untuk mengkaji dampak dari cita profesional Umum
Layanan pada keputusan etis industri akuntan. Temuan ini signifikan
karena hal itu menunjukkan bahwa penekanan kewajiban akuntan profesional
umum, bahkan dalam lingkungan perusahaan, akan menahan perilaku agresif seperti
manajemen pendapatan. Hal ini sering berpendapat bahwa iklim etika dalam organisasi
mungkin efektif dikelola (Schminke et al., 2007; Grojean et al., 2004; Trevin˜o et al.,
1999; Cohen, 1993); dengan demikian, mengambil pendekatanproaktif untuk pembentukan
lingkungan yang menekankan akuntan profesional tugas untukmelindungi masyarakat
bunga dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

Studi masa depan harus memeriksa masalah ini dengan memeriksa perubahan konteks etika yang dirasakan dan keputusan etis
sekitar organisasi inisiatif untuk memperkuat lingkungan etikamereka.
Konsisten dengan sebelumnya akuntansi dan studi bisnis (Ghosh dan Crain, 1995; Ross
dan Robertson, 2000; Wirtz dan Kum, 2004; Shafer dan Simmons, 2008; Hartmann dan
Maas, 2010), kami juga menemukan bahwa kaum Machiavelli tinggi cenderung membuat kurang etika
keputusan, dalam hal ini menilai manajemen pendapatan lebihmeragukan. Dalam studi ini,
Efek Machiavellianism yang lebih kuat untuk operasimanipulasi, yang
umumnya dipandang sebagai lebih etis dari manipulasi Akuntansi (Merchant dan
Rockness, 1994) tetapi jelas dilakukan dengan maksud manipulatif. Hasil ini mungkin merupakan tidak mengherankan, mengingat bahwa membangun Machiavellianism sangat erat kaitannya dengan kecenderungan untuk taktik manipulatif.

Temuan menarik lainnya dari studi adalah dampak signifikan profesional
Sertifikasi pada sikap manajemen pendapatan. Berdasarkan hasil regresi kami,
Cina akuntan yang telah disertifikasi secara profesional yang secara signifikan kurang cenderung
memaafkan akuntansi manajemen pendapatan. Hasil ini menunjukkan bahwa pekerjaan
bersertifikat akuntan dalam posisi yang berwenang harus meningkatkan kualitas keseluruhan
pelaporan keuangan.Kamijuga ditemukan kontras yang berbeda dalam sikap responden daratan Cina dan
akuntan di USA melaporkan dalam penelitian sebelumnya. Sebelum survei di USA memiliki seragam
ditemukan bahwa akuntan, manajer, dan mahasiswa akuntansi melihat penghasilan akuntansi
Manajemen sebagai tidak etis, tapi melihat operasi manajemenpendapatan sebagai etika
praktek bisnis yang dapat diterima. Perbedaan tajam antara akuntansi dan operasi
manajemen pendapatan itu tidak hadir dalam sampel kami. Peserta kami adalah umumnya
ambivalen terhadap penerimaan etis dari kedua jenis penghasilan manajemen, peringkat
kedua dekat titik tengah skala. Mereka melihat akuntansi manipulasi kurang kasar daripada rekan-rekan AS mereka, tapi melihat operasi manipulasi lebih keras. Ini  pola hasil menunjukkan bahwa Cina akuntan kecil kemungkinannya untuk mengadopsi yang ketat
aturan berbasis pendekatan ketika mengevaluasi penerimaanmoral manajemen pendapatan.
Tentu saja, temuan ini harus diinterpretasikan dengan hati-hatikarena beberapa studi US
dilakukan lebih dari satu dekade sebelum kita belajar.

Studi masa depan secara bersamaan harus memeriksa sikap dan etis konteks
menuju manajemen pendapatan di Cina dan negara-negara Barat untuk memberikan suara dasar
untuk perbandingan. Ini akan seemto menjadi sebuah pertanyaan yang sangat menarik dari sudut
sering kritik terhadap etika bisnis di daratan Cina (Tam, 2002; Snell dan Tseng,
tahun 2002; Wang, 2003). Memang, potensi Antarbudaya perbedaan dalam konteks etika
dan pengambilan keputusan etis dalam akuntansi sering telahdiakui, tetapi relatif sedikit
penelitian sepanjang jalur tersebut telah dilakukan. Sebagai contoh, Parboteeah et al. (2005)
hipotesis bahwa budaya nasional akan mempengaruhi iklim etika di Akunting publik.
perusahaan, dan berdasarkan perbandingan mereka Jepang dan kami perusahaan mereka menemukan signifikan
perbedaan dalam persepsi berprinsip iklim. Studi juga menemukan Antarbudaya
perbedaan dalam pengambilan keputusan etis dalam perusahaan akuntansi publik (Ponemon dan
Gabhart, 1993; Tsui dan Windsor, 2001), tetapi penelitian diperlukan potensi
lintas budaya perbedaan dalam keputusan-keputusan etis akuntan profesional yang bekerja
dalam industri swasta.



Komunikasi etika:
Prinsip dan praktek

Komunikasi etika adalah signifikan baru disiplin tersedia sebagai sumber Manajer Komunikasi didirikan pada tradisi ilmu sosial. Menyediakan wellgrounded
lihat realitas, berdasarkan teori persepsi, pengetahuan dan sumber daya. Untuk praktisi,
komunikasi etika menawarkan koheren sudut pandang dari mana untuk melihat dan memahami kompleksitas baru informasi lanjut usia. Disiplin pusat kesejahteraan manusia
sebagai kunci tertentu untuk semua analisis dan kritik versi realitas yang cenderung
Keistimewaan sistem atas orang-orang. Menyediakan berarti bagi orang orang dari berbagai budaya dan perspektif untuk bergabung bersama-sama melalui berbagi pemahaman dan komitmen untuk proses komunikasi etis itu sendiri, khususnya dengan pembukaan bahasa dan asumsi-asumsi yang mendasari berbeda tradisi budaya, simbol dan makna. Mendorong komunikasi etika praktisi untuk mempertimbangkan pandangan mereka dan peran berdasarkan integritas pribadi, untuk memungkinkan mediasi antara posisi bersaing,
dan untuk memberikan perlindungan individu, terhadap kelompok yang lebih besar, mana paksaan dan manipulasi mungkin. Jika domain interpretatif lingual, dan jika
bahasa adalah matriks masyarakat, kemudian obligasi manusia tidak dibentuk oleh alasan
atau tindakan, tetapi melalui menemukan berarti dalam hermeneia [interpretasi]. Ada kesempatan untuk komunikasi manajemen untuk merangkul mengintegrasikan baru
filsafat dan disiplin yang mendukung praktek komunikasi di usia ‘informasi polusi'. Sebuah disiplin akan berpusat pada sangat berjarak etika kesejahteraan dan merawat orang-orang, dikombinasikan dengan teori beralasan
komunikasi. Komunikasi etika menawarkan sebuah filsafat yang mendasar untuk
manajer komunikasi.


Minggu, 26 Maret 2017

ETIKA BISNIS

Defenisi Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia).

Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
 2. Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3. Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4. Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5. Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
Buku “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M tahun 2012

Prinsip Etika Bisnis
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Model Etika Dalam Bisnis
Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya :

• Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankanbisnisnya.

• Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :
Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.

• Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.