Bentuk-Bentuk Koperasi - Koperasi memiliki berbagai
jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan
hukum koperasi.
Berdasarkan wilayah
kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti berikut.
a) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah
koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
b) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
c) Induk
Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara
Republik Indonesia (tingkat nasional).
Adanya koperasi dapat membuat turunnya praktik rentenir yang tidak sesuai
dengan agama islam. Dalam koperasi pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota yang
dalam agama islam dikenal dengan Mudharabah
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk
koperasi adalah sebagai berikut.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota
dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan
pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan
usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan
seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan
menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Jenis
– jenis koperasi, yaitu :
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Berikut mengenai Sumber Modal Koperasi.
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal
Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
REFERENSI
https://sumberpanganpasuruan.wordpress.com/tag/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
*Tugas1softskill
Tidak ada komentar:
Posting Komentar