LAPORAN SURVEY KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani
Untuk
Memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Disusun oleh :
Fataya Rasyika
1C214877
3EA17
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1.
Sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang
beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai
lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain
yang membutuhkan modal.
Sebelum
tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik
pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi
sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian
hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal
wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro.
Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini
sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT
Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT
Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan
dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. KJKS Berkah Madani secara resmi mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
Berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. .
Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi.
Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di
luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari
beberapa kumpulan anggota. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki
idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie &
Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa
serta Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
2. Tujuan dan Fungsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
·
Tujuan KJKS Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan
finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup
menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan
dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota
KJKS Berkah Madani.
·
Budaya Perusahaan
KJKS Berkah
Madani menanamkan budaya perusahaan
yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang
dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu
adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas
semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan
people, process, system dan technology yang terbaik.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang
terbaik.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
·
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah
yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna
bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
·
Misi
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun
non-finansial.
2. Membantu
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi
lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan
usaha nasabahnya.
4. Memberikan
keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan
terbaik kepada stakeholder.
5. Menjadi
organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan
kapasitas Sumber Daya
Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
3.
Struktur Organisasi
·
Struktur Kepengurusan
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
BADAN PENGURUS
Ketua umum
: Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris :
Rinadi Nindiyawan
Bendahara :
Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS
SYARIAH
Ketua :
Muhammad Haikal
Anggota :
Arisson Hendry
Asril
PENGELOLA / KARYAWAN
Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT Support : Supri Yanto
Teller : Afni Nur Afiyah
Account
Officer:
1. Fahrudin
Ali Ahmad
2. Anik Andri Lestari
3. Fachroji
4. Apih
5. Ook Komarudin
4.
Aktivitas Koperasi
·
Produk Pembiayaan
a.
Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat
produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang
konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur
untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta
marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
b.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS
Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai
pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil.
Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi
antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan
nisbah yang disepakati ketika akad.
c.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani
dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha,
dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan
maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan
kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada
waktu akad dilakukan.
d.
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa
untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan,
sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah,
rumah sakit, dokter serta
jasa-jasa lainnya.
·
Produk Investasi
a.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah
yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal
dan menguntungkan.
b.
Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah
kurban.
c.
Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
d.
Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari
raya Idul Fitri.
e.
Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
f.
Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari
pernikahan.
g.
Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
h.
Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan
berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka
waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
5.
Perhitungan Iuran, Simpan Pinjam dll
Ada 3 jenis simpanan
dalam koperasi jasa keuangan syariah Berkah
Madani:
a. Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,-
b. Simpanan Wajib sebesar Rp. 15.000,-
c. Simpanan sukarela atau sumbangan sebesar
RP. 10.000,- . Dapat digunakan untuk anggota yang terkena musibah.
Koperasi harus
mengadakan rapat 1 tahun sekali untuk menghitung keuntungan yang didapat, jika
tidak hukuman yang paling berat adalah di cabut ijin beroperasinya koperasi
tersebut. Sisa hasil usaha koperasi akan di kelolah setelah 1 tahun, jika
mendapat keuntungan akan dibagi kepada anggota sesuai usulan distribusi SHU.
Sifat presentase dalan usulan distribusi SHU dapat berubah-ubah sesuai
kesepakatan bersama para anggota koperasi.
6.
Kesimpulan
Sesuai
dengan tujuannya adalah menjadi
solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip
syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan
dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil
khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Berdasarkan
penjelasan mengenai badan koperasi dan seluruh perangkatnya termasuk data SHU
dan pola manajemen yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan badan usaha koperasi adalah badan usaha yang didirikan, dimodali,
dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggota.
Referensi:
Wawancara langsung Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani. Jalan Akses UI No.9, Kelapa Dua, Cimanggis,
Depok.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar