Pengkepoku

Sabtu, 12 November 2016

Laporan Survey Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani


LAPORAN SURVEY KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Untuk Memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi






Disusun oleh :
Fataya Rasyika
1C214877
3EA17

FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



1.      Sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. .  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota.  Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa serta Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

2.      Tujuan dan Fungsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

·         Tujuan KJKS Berkah Madani
    adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

·         Budaya Perusahaan
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

·         Visi
            Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

·         Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

3.      Struktur Organisasi
·         Struktur Kepengurusan
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
BADAN PENGURUS
Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua         : Muhammad Haikal
Anggota     : Arisson Hendry
         Asril
PENGELOLA  / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support : Supri Yanto
Teller :  Afni Nur Afiyah
Account Officer:
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Anik Andri Lestari
3. Fachroji
4. Apih 
5. Ook Komarudin

4.      Aktivitas Koperasi

·         Produk Pembiayaan
a.      Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
b.      Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
c.       Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
d.      Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

·         Produk Investasi
a.      Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
b.      Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
c.       Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
d.      Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
e.       Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
f.       Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
g.      Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah 
    Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
h.      Investasi Berjangka Berkah Invest
     Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

5.      Perhitungan Iuran, Simpan Pinjam dll
Ada 3 jenis simpanan dalam koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani:
a.       Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,-
b.      Simpanan Wajib sebesar Rp. 15.000,-
c.       Simpanan sukarela atau sumbangan sebesar RP. 10.000,- . Dapat digunakan untuk anggota yang terkena musibah.
Koperasi harus mengadakan rapat 1 tahun sekali untuk menghitung keuntungan yang didapat, jika tidak hukuman yang paling berat adalah di cabut ijin beroperasinya koperasi tersebut. Sisa hasil usaha koperasi akan di kelolah setelah 1 tahun, jika mendapat keuntungan akan dibagi kepada anggota sesuai usulan distribusi SHU. Sifat presentase dalan usulan distribusi SHU dapat berubah-ubah sesuai kesepakatan bersama para anggota koperasi.

6.      Kesimpulan
Sesuai dengan tujuannya adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Berdasarkan penjelasan mengenai badan koperasi dan seluruh perangkatnya termasuk data SHU dan pola manajemen yang sudah diuraikan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan badan usaha koperasi adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggota.

Referensi:
Wawancara langsung Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Jalan Akses UI No.9, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar